ANGGARAN DASAR
GERAKAN KEPANDUAN HIZBUL WATHAN
MUQADDIMAH
Bismillaahirrahmaanirrahiimi
Persyarikatan Muhammadiyah merupakan Gerakan Islam dan
Da’wah Amar Ma’ruf Nahi Munkar, dan Tajdid, beraqidah Islam, bersumber pada
Al-Quran dan As-Sunnah, bertujuan menegakkan dan menjunjung tinggi agama
Islam sehingga terwujud masyarakat Islam yang sebenar-benarnya, bergerak
dalam segala bidang kehidupan, antara lain bidang pendidikan, kesehatan,
sosial dan ekonomi.
Bahwa untuk mencapai
tujuan yang dicita-citakan harus diperjuangkan secara terus menerus antara
lain dengan membina generasi muda yang memiliki aqidah, fisik dan mental
kuat, berilmu dan berteknologi serta berakhlaqul karimah.
Allah berfirman :
Yang artinya : “Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandaimya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh karena itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mengucapkan perkataan yang benar.” [Q.S. An Nisaa’ (4): 9]
Bahwa membina dan
menggerakkan angkatan muda dengan cara memperteguh iman, mempergiat ibadah,
mempertinggi akhlaq, dan meningkatkan semangat jihad sehingga menjadi manusia
muslim yang berguna bagi agama, nusa dan bangsa, merupakan bagian dari usaha
Muhammadiyah untuk mencapai tujuannya.
Gerakan
kepanduan Hizbul Wathan sebagai organisasi otonom, mempunyai visi dan
mengemban misi Muhammadiyah dalam pendidikan anak, remaja, dan pemuda,
sehingga mereka menjadi muslim yang sebenar-benarnya dan siap menjadi kader
Persyarikatan, Umat, dan Bangsa.
Kepanduan Hizbul Wathan
adalah sistem pendidikan di luar keluarga dan sekolah untuk anak, remaja, dan
pemuda dilakukan di alam terbuka dengan metode yang menarik, menyenangkan dan
menantang, dalam rangka membentuk warga negara yang berguna dan mandiri.
Dalam mewujudkan
cita-cita di atas, pada tanggal 10 Sya’ban 1420 H bertepatan dengan 18
November 1999 M, Persyarikata Muhammadiyah membangkitkan kembali Gerakan
Kepanduan Hizbul Wathan, yang dalam seluruh kegiatannya bersemboyan Fastabiqul
khairat (berlomba-lombalah dalam
berbuat kebaikan)
“Dan bagi tiap-tiap umat ada kiblatnya (sendiri) yang ia menghadap
kepadaNya. Maka berlomba-lombalah kamu (dalam berbuat) kebaikan”. Dimana saja
kamu berada pasti Allah akan mengumpulkan kamu sekalian (pada hari kiamat).
Sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas tiap-tiap sesuatu” [Q.S.Al-Baqarah
(2):148].
Untuk landasan dasar
Gerakan Kepanduan Hizbul Wathan disusunlah Anggaran Dasar sebagai berikut.
|
BAB I
NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Gerakan kepanduan dalam Muhammadiyah adalah Hizbul Wathan disingkat HW.
|
Pasal 2
Waktu
HW didirikan di Yogyakarta pada tahun 1336 H. (Hijriyah) / 1918 M
(Miladiyah) dan dibangkitkan kembali pada tanggal 10 Sya’ban 1420 H bertepatan
dengan tanggal 18 November 1999 M oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah dengan
surat keputusan nomor 92/SK-PP/VI-B/1.b/1999 tanggal 10 Sya’ban 1420 H / 18
November 1999 M dan dipertegas dengan surat keputusan Pimpinan Pusat
Muhammadiyah nomor 10/Kep/I.O/B/2003 tanggal 1 Dzulhijjah 1423 H / 2 Februari
2003 untuk waktu yang tidak ditentukan.
|
Pasal 3
Tempat Kedudukan
(1) Kedudukan pusat HW di
tempat kedudukan Pimpinan Pusat Muhammadiyah di Yogyakarta.
(2) Di Jakarta Ibu Kota
Negara Republik Indonesia, dibentuk perwakilan istimewa Kwartir Pusat HW.
(3) Kegiatan HW
diselenggarakan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.
|
BAB II
ASAS, MAKSUD, DAN TUJUAN
Pasal 4
Asas
HW berasas Islam.
|
Pasal 5
Maksud dan Tujuan
Maksud HW adalah menyiapkan dan membina anak, remaja, dan pemuda yang
memiliki aqidah, mental dan fisik,
berilmu dan berteknologi serta berakhlaq karimah dengan tujuan untuk
terwujudnya pribadi muslim yang sebenar-benarnya dan siap menjadi kader
Persyarikatan, Umat, dan Bangsa
|
BAB III
SIFAT, IDENTITAS, DAN CIRI KHAS
Pasal 6
Sifat
HW adalah sistem pendidikan untuk anak, remaja, dan pemuda di luar
lingkungan keluarga dan sekolah, bersifat nasional, terbuka, dan sukarela
serta tidak terkait dan tidak berorientasi pada partai politik.
|
Pasal 7
Identitas
(1) HW adalah kepanduan islami, artinya
dalam melaksanakan metode kepanduan adalah untuk menanamkan aqidah Islam dan
membentuk peserta didik berakhlak mulia.
(2) HW adalah organisasi otonom Muhammadiyah
yang tugas utamanya mendidik anak, remaja, dan pemuda dengan sistem
kepanduan.
|
Pasal 8
Ciri Khas
(1)
Ciri khas HW hakikatnya adalah bahwa Prinsip Dasar
Kepanduan dan Metode Kepanduan yang harus diterapkan dalam setiap kegiatan
yang pelaksanaannya disesuaikan kepentingan, kebutuhan, sutuasi, kondisi
maasyarakat, serta kepentingan Persyarikatan Muhammadiyah.
(2)
Prinsip Dasar Kepanduan adalah :
a.
pengamalan akidah Islamiah;
b. pembentukan dan
pembinaan akhlak mulia menurut ajaran Islam;
c.
pengamalan
kode kehormatan pandu.
(3) Metode pendidikan :
a. pemberdayaan anak
didik lewat sistem beregu;
b.kegiatan dilakukan di alam terbuka;
c. pendidikan dengan metode yang menarik,
menyenangkan, dan menantang;
d.penggunaan sistem kenaikan tingkat dan tanda kecakapan;
e. sistem satuan dan
kegiatan terpisah antara pandu putera dan pandu puteri.
|
BAB IV
USAHA
Pasal 9
Macam-macam usaha
Untuk mencapai maksud dan tujuan, HW berusaha:
1.
menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kepanduan
bagi anak, remaja dan pemuda muslim;
2.
menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kepanduan
untuk para pelatih, pimpinan dan pemimpin anak didik;
3.
mengembangkan HW di seluruh Indonesia;
4.
mengadakan kerjasama kelembagaan di dalam dan di luar
negeri.
5.
memupuk dan mengembangkan rasa cinta dan setia kepada
Persyarikatan, Tanah air, dan Bangsa;
6.
menumbuhkan rasa persaya diri, rasa bertanggung jawab,
sikap dan perilaku yang kreatif dan inovatif, disiplin, dan istiqamah;
7.
melakukan usaha-usaha lain yang sesuai dengan maksud
dan tujuan HW.
|
BAB V
KEANGGOTAAN, KEWAJIBAN, DAN HAK
Pasal 10
Keanggotaan
Anggota HW adalah warga negara Republik Indonesia, beragama Islam,
terdiri dari: anggota biasa, anggota pembina, dan anggota kehormatan.
|
Pasal 11
Kewajiban dan Hak
(1) Setiap anggota
Kepanduan HW mempunyai kewajiban dan hak.
(2) Kewajiban dan hak
anggota Kepanduan HW diatur dalam anggaran Rumah Tangga
|
BAB VI
SUSUNAN DAN PENETAPAN ORGANISASI
Pasal 12
Susunan Organisasi
Susunan organisasi HW dari atas ke bawah secara bertingkat sebagai
berikut :
1.
Pusat ialah kesatuan Wilayah dalam Negara
2.
Wilayah ialah kesatuan Daerah dalam satu Propinsi
3.
Daerah ialah kesatuan Cabang dalam satu Kota atau
Kabupaten
4.
Cabang ialah kesatuan Qabilah dalam satu Kecamatan
5.
Qabilah ialah kesatuan anggota dalam satu tempat atau
kawasan.
|
Pasal 13
Penetapan Organisasi
(1)
Penetapan organisasi tingkat Pusat dengan ketentuan
luas lingkungannya ditetapkan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
(2)
Penetapan organisasi tingkat Wilayah, tingkat Daerah,
tingkat Cabang , dan tingkat Qabilah masing-masing dengan ketentuan luas
lingkungannya ditetapkan oleh pimpinan Kwartir setingkat di atasnya.
(3)
Dalam hal yang luar biasa Kwartir Pusat dapat mengambil
ketetapan lain.
(4)
Dalam hal yang luar biasa Kwartir Pusat dapat mengambil
keputusan lain
|
BAB VII
KWARTIR
Pasal 14
Pengertian dan Ketentuan
(1)
Kwartir adalah nama sebutan pimpinan pada tingkat
Pusat, tingkat Wilayah, tingkat Daerah, dan tingkat Cabang yang dalam
melaksanakan kepemimpinan pada tingkat masing-masing bersifat
kolektif-kolegial. Sedangkan pada tingkat Qabilah disebut Pimpinan Qabilah.
(2)
Kwartir Pusat dipilih dan ditetapkan oleh Muktamar dan
di antara calon terpilih dipilih Ketua Umum.
(3)
Kwartir Wilayah, Kwartir Daerah, Kwartir Cabang, dan
Pimpinan Qabilah dipilih dan ditetapkan oleh Musyawarah pada tingkatnya
masing-masing. Siapa diantara mereka yang terpilih mendapatkan suara
terbanyak ditetapkan oleh Musyawarah pada tingkatnya masing-masing menjadi
Ketua Kwartir Wilayah, Kwartir Daerah, Kwartir Cabang, dan Pimpinan Qabilah.
(4)
Pengesahan diatur sebagai berikut :
a.
Kwartir Pusat dilakukan oleh Pimpinan Pusat
Muhammadiyah
b. Kwartir Wilayah,
Kwartir Daerah, Kwartir Cabang, dan Pimpinan Qabilah dilakukan oleh Kwartir
setingkat di atasnya.
.
|
Pasal 15
Pemilihan Kwartir
(1) Anggota Kwartir dan
Pimpinan Qabilah adalah anggota Muhammadiyah dan anggota HW.
(2) Pemilihan Kwartir dan
Pimpinan Qabilah dapat dilakukan secara langsung atau formatur
|
Pasal 16
Masa Jabatan dan Serah terima Jabatan
(1) Masa jabatan Kwartir
Pusat, Kwartir Wilayah, Kwartir Daerah, dan Kwartir Cabang masing-masing lima
tahun.
(2) Serahterima jabatan
Kwartir Pusat dilakukan pada waktu Muktamar. Sedangkan serahterima jabatan
Kwartir Wilayah, Kwartir Daerah, Kwartir Cabang, dan Pimpinan Qabilah
dilakukan setelah disahkan oleh Kwartir setingkat di atasnya.
|
BAB VIII
PERMUSYAWARATAN
Pasal 17
Muktamar
Muktamar adalah permusyawaratan tertinggi dalam HW, diselenggarakan oleh
Kwartir Pusat, diadakan satu kali dalam lima tahun, serta dihadiri oleh
Kwartir Pusat, anggota Tanwir dari Kwartir Wilayah, dan utusan Kwartir
Daerah.
Pasal 18
Tanwir
Tanwir adalah permusyawaratan tertinggi dalam HW di bawah Muktamar,
diselenggarakan oleh Kwartir Pusat diadakan sekurang-kurangnya dua kali dalam
masa jabatan Kwartir Pusat, serta dihadiri oleh Kwartir Pusat dan anggota
Tanwir dari Kwartir Wilayah.
|
Pasal 19
Muktamar Luar Biasa
Apabila dipandang perlu oleh Kwartir Pusat atau keputusan Tanwir dapat
diselenggarakan Muktamar Luar Biasa.
|
Pasal 20
Musyawarah Wilayah
Musyawarah Wilayah adalah permusyawaratan HW dalam Kwartir Wilayah,
diselenggarakan oleh Kwartir Wilayah diadakan satu kali dalam lima tahun,
serta dihadiri oleh Kwartir Wilayah, utusan Kwartir Daerah, dan utusan
Kwartir Cabang.
Pasal 21
Musyawarah Daerah
Musyawarah Daerah adalah permusyawaratan HW dalam Kwartir Daerah,
diselenggarakan oleh Kwartir Daerah diadakan satu kali dalam lima tahun serta
dihadiri oleh Kwartir Daerah, utusan Kwartir Cabang dan utusan Pimpinan
Qabilah .
Pasal 22
Musyawarah Cabang
Musyawarah Cabang adalah permusyawaratan HW dalam Kwartir Cabang,
diselenggarakan oleh Kwartir Cabang diadakan satu kali dalam lima tahun,
serta dihadiri oleh Kwartir Cabang, dan utusan Pimpinan Qabilah.
Pasal 23
Musyawarah Qabilah
Musyawarah Qabilah HW adalah permusyawaratan HW dalam Qabilah,
diselenggarakan oleh Pimpinan Qabilah diadakan setiap dua tahun sekali,serta
dihadiri Pimpinan Qabilah.
|
Pasal 24
Peraturan Permusyawaratan
(1) Setiap Musyawarah,
baik yang diselenggarakan di tingkat Wilayah, tingkat Daerah, tingkat Cabang
maupun di tingkat Qabilah mengundang Kwartir setingkat di atasnya.
(2) Keputusan-keputusan
Musyawarah tersebut dalam pasal 17 sampai dengan 23 diambil secara mufakat
atau dengan suara terbanyak
BAB XI
RAPAT DAN TANFIDZ
Pasal 25
Rapat Pimpinan
Rapat Pimpinan tingkat Kwartir dan tingkat Pimpinan Qabilah adalah rapat
pimpinan pada tingkat Kwartir Wilayah, Kwartir Daerah, Kwartir Cabang, dan
Pimpinan Qabilah untuk membahas masalah mendesak dan kebijakan organisasi.
Pasal 26
Rapat Kerja
Rapat kerja Kwartir dan Pimpinan Qabilah adalah rapat pada tingkat
Kwartir Pusat, Kwartir Wilayah, Kwartir Daerah, Kwartir Cabang dan Pimpinan
Qabilah untuk membahas dan memutuskan penyelenggaraan program
Pasal 27
Tanfidz
(1)
Tanfidz adalah pernyataan berlakunya keputusan
Muktamar, Tanwir, Musyawarah, Rapat Kwartir dan Pimpinan Qabilah serta Rapat
Kerja yang dilakukan oleh Kwartir pada tingkatnya masing-masing dan Pimpinan
Qabilah.
(2)
Keputusan Muktamar, Tanwir, Musyawarah, Rapat Kwartir
dan Pimpinan Qabilah serta Rapat Kerja berlaku sejak ditanfidzkan oleh
Kwartir Pusat, Kwartir Wilayah, Kwartir Daerah, Kwartir Cabang dan Pimpinan
Qabilah.
BAB X
KEKAYAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 28
Kekayaan
Kekayaan HW diperoleh dari:
(1)
Uang pangkal,
iuran anggota, dan bantuan yang tidak mengikat.
(2)
Zakat, infaq, shadaqah, hibah, dan wakaf.
(3)
Usaha lain yang halal dan sah.
|
Pasal 29
Pengawasan
(1)
Untuk mengawasi gerak dan langkah organisasi diadakan
sistem pengawasan.
(2)
Pengawasan meliputi: sumber daya manusia, keuangan, dan
harta kekayaan organisasi.
(3)
Pembentukan, kedudukan, tugas, dan wewenang pengawas
diatur dalam peraturan tersendiri.
|
BAB XI
LAMBANG, SIMBOL, BENDERA, MARS, DAN HIMNE
Pasal 30
Lambang dan Simbol
(1)
Lambang HW adalah lingkaran matahari bersinar utama dua
belas dan di tengahnya tertulis inisial HW.
(2)
Simbol HW adalah sekuntum bunga melati dengan pita di
bawahnya yang bertuliskan
“Fastabiqul Khairat”
|
Pasal 31
Bendera
Bendera resmi HW berbentuk empat persegi panjang, dengan perbandingan
lebar dan panjangnya dua banding tiga, di dalamnya berisi enam garis hijau
dan lima garis kuning mendatar berselang-seling. Di sudut kiri atas terdapat
lambang HW berwarna putih di atas dasar persegi panjang hijau.
Pasal 32
Mars dan Himne
HW mempunyai
Mars dan Himne yang menyatakan jati diri dan perjuangannya dalam bentuk lirik
lagu yang bernada dan berirama.
|
BAB XII
KODE KEHORMATAN
Pasal 33
Janji dan Undang-Undang Pandu
(1)
Kode kehormatan merupakan janji, semangat, dan akhlak
pandu HW, baik dalam kehidupan pribadi maupun bermasyarakat.
(2)
Kode kehormatan pandu HW adalah janji pandu HW dan
undang-undang pandu HW.
|
BAB XIII
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 34
Penetapan Anggaran Rumah Tangga
(1)
Anggaran Rumah Tangga menjelaskan dan mengatur hal-hal
yang tidak diatur dalam Anggaran Dasar.
(2)
Perubahan Anggaran Rumah Tangga diputuskan dan disahkan
oleh Tanwir atas usul Kwartir Pusat HW.
|
BAB XIV
ANGGARAN DASAR
Pasal 35
Perubahan Anggaran Dasar
(1)
Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan dalam
Muktamar yang mengagendakan acara Perubahan Anggaran Dasar, atas usul
Tanwir, yang dan dihadiri oleh
sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah Kwartir Wilayah yang ada.
(2)
Perubahan Anggaran Dasar diputuskan oleh Muktamar.
|
BAB XV
PEMBUBARAN
Pasal 36
Pembubaran
(1)
HW hanya dapat dibubarkan oleh Pimpinan Pusat
Muhammadiyah.
(2)
Jika HW dibubarkan, kekayaan organisasi akan diserahkan
kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
|
BAB XVI
PENUTUP
Pasal 37
Penutup
(1)
Hal-hal yang belum disebut dalam Anggaran Dasar ini
akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan Buku Peraturan Dasar, atau
petunjuk lain yang akan ditetapkan kemudian.
(2)
Anggaran Dasar ini disahkan dan diputuskan oleh
Muktamar I hizbul Wathan di Yogyakarta pada tanggal 27-29 Dzulqa’dah 1426 H
bertepatan dengan tanggal 29-31 Desember 2005 M dan dinyatakan berlaku sejak
ditanfidzkan.
(3)
Anggaran Dasar ini sebagai pengganti Anggaran Dasar
sebelumnya yang dinyatakan tidak berlaku lagi.
|
ANGGARAN RUMAH TANGGA
GERAKAN
KEPANDUAN HIZBUL WATHAN
BAB I
NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT
Pasal 1
Nama
(1) Gerakan Kepanduan Hizbul Wathan, disingkat
HW, adalah organisasi kepanduan dalam Muhammadiyah.
(2) Sebagai satu gerakan, berarti setiap
anggota harus aktif mengamalkan dan menyebar-luaskan maksud dan tujuan HW.
(3) Arti Hizbul Wathan adalah Pembela Tanah
Air.
|
Pasal
2
Waktu
(1) HW didirikan di Yogyakarta
tahun 1336 Hijriyah / 1918 Miladiyah.
(2) Pada tahun 1943 bersama dengan organisasi
kepanduan lainnya, HW dibubarkan oleh Pemerintah Penjajahan Jepang.
(3)
Pada tanggal 29 Januari 1950 HW bangkit lagi dengan
berbagai perubahan.
(4) Berdasarkan keputusan Presiden Republik
Indonesia Nomor 238/61 tanggal 20 Mei 1961 bersama dengan organisasi kepanduan
lainnya HW dilebur
menjadi Pramuka.
(5) Pada tanggal
10 Sya’ban 1420 H. bertepatan dengan tanggal 18 November 1999 M. HW
dibangkitkan kembali berdasarkan Surat Keputusan PP Muhammadiyah nomor
92/SK-PP/VI-B/1.b/1999 M tanggal 10
Sya’ban 1420 H / 18 November 1999 M dan dipertegas dengan Surat Keputusan
Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 10/KEP/I.O/B/2003 M tanggal 1 Dzulhijjah
1423 H / 22 Februari 2003 M.
|
Pasal
3
Tempat
Kedudukan
(1) Kwartir Pusat HW, berkedudukan di tempat
kedudukan Pimpinan Pusat Muhammadiyah, sebagai pimpinan tertinggi HW se Indonesia, memimpin dan
menyelenggarakan aktivitasnya dari Yogyakarta
(2)
Di Jakarta Ibu Kota Negara Republik Indonesia, dibentuk
perwakilan istimewa Kwartir Pusat HW yang tugasnya ditentukan dan ditetapkan
oleh Kwartir Pusat HW.
|
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 4
Anggota Biasa
(1)
Anggota Biasa HW adalah peserta didik putera dan puteri
yang dikelompokkan menjadi:
a.
Athfal berumur 6 sampai 10
tahun.
b.
Pengenal berumur 11 sampai
16 tahun.
c. Penghela berumur 17 sampai 20 tahun.
d. Penuntun berumur 21 sampai 25 tahun.
(2) Untuk menjadi anggota HW harus memenuhi
syarat dan menempuh tata-cara tertentu yang diatur dalam Buku Peraturan
Dasar.
|
Pasal
5
Anggota
Pembina
(1) Anggota pembina HW adalah mereka yang tugas
utamanya:
a.
melatih Pemimpin dan atau melatih serta memimpin
peserta didik;
b.
mengelola dan atau memimpin Kwartir atau Qabilah
(2)
Anggota Pembina
HW terdiri dari Pelatih, Instruktur, Pemimpin Satuan.
(3)
Semua anggota Pembina harus dibekali pelatihan yang
terkait dengan tugasnya, sesuai dengan pola dan sistem pelatihan di HW.
|
Pasal
6
Anggota
Kehormatan
(1) Anggota Kehormatan adalah para pecinta HW
yang karena usia, kesehatan, atau kesibukan kerja tidak dapat berpartisipasi
aktif dalam kegiatan kepanduan.
(2) Anggota Kehormatan terdiri atas :
a. Pandu Wreda HW dan Pandu Wreda NA (Nasyiatul `Aisyiyah)
b.
Orang yang berjasa dalam pengembangan HW
c. Simpatisan HW.
(3) Untuk dapat menjadi Anggota Kehormatan,
mereka didaftar atas rekomendasi Pimpinan Kwartir ataupun Pimpinan Qabilah yang bersangkutan.
|
Pasal
7
Kewajiban
dan Hak
(1) Setiap anggota biasa dan anggota pembina HW
berkewajiban untuk:
a.
menjunjung tinggi dan mengamalkan Kode Kehormatan HW;
b. mentaati semua
peraturan yang berlaku di lingkungan HW;
c.
memakai
seragam HW pada saat pelatihan, upacara, dan kegiatan lain yang diatur dalam
Buku Peraturan Dasar;
d. membayar iuran anggota yang jumlahnya ditentukan oleh
Kwartir ;
(2)
Setiap anggota biasa seperti tersebut pada ayat (1)
pasal ini, mempunyai hak:
a. mendapat kartu tanda anggota,
b. mengikuti pendidikan dan pelatihan,
c. menyampaikan pendapat,
d. memilih dan dipilih.
(3) Setiap Anggota Kehormatan memiliki hak:
a. mendapat kartu tanda anggota,
b. mengeluarkan pendapat.
|
Pasal
8
Pemberhentian
(1)
Anggota HW
berhenti:
a.
atas
permintaan sendiri
b.
meninggal
dunia
c.
diberhentikan dengan keputusan kwartir
yang mengangkatnya
(2)
Anggota HW
dapat diberhentikan apabila:
a.
melanggar
Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan ataupun Peraturan HW lainnya;
b.
melakukan
tindak pidana
(3)
Sebelum diberhentikan, yang bersangkutan diberi
peringatan lisan dan tertulis. Surat
peringatan diberikan sebanyak tiga kali dengan selang waktu masing-masing
satu bulan.
(4)
Usul
pemberhentian dilakukan oleh Kwartir atau Qabilah kepada Kwartir setingkat
diatasnya.
|
Pasal
9
Pembelaan
Anggota HW yang diberhentikan dapat mengajukan pembelaan dalam Musyawarah
ataupun Muktamar
terdekat.
|
Pasal
10
Rehabilitasi
(1) Anggota HW yang diberhentikan berdasarkan
pasal 8 ayat (2) ART ini dapat mengajukan permohonan menjadi anggota HW
kembali setelah memperbaiki kesalahannya.
(2) Penerimaan kembali anggota HW yang berhenti
sebagaimana diatur dalam pasal 8 ayat (1) huruf a dan c dilakukan dengan
persetujuan Kwartir atau Qabilah yang mengangkatnya.
|
BAB III
KWARTIR
Pasal
11
Kwartir
Pusat
(1) Kwartir Pusat memimpin gerakan kepanduan HW
tingkat nasional.
(2)
Kwartir Pusat menetapkan kebijakan HW berdasarkan
keputusan Muktamar dan Tanwir.
(3)
Kwartir Pusat membuat pedoman kerja, pembagian tugas,
dan wewenang bagi anggotanya.
(4)
Kwartir Pusat sekurang-kurangnya tiga belas orang, dan
apabila diperlukan dapat ditambah sesuai dengan kebutuhan organisasi.
(5)
Kwartir Pusat dipilih dan ditetapkan oleh Muktamar HW
untuk satu masa jabatan dari calon-calon yang diusulkan oleh Tanwir.
(6)
Di antara calon terpilih, Ketua Umum dipilih dan ditetapkan
dengan cara musyawarah mufakat.
(7)
Jabatan Ketua Umum Kwartir Pusat dapat dijabat oleh
orang yang sama, sebanyak-banyaknya
duakali masa jabatan berturut-turut.
(8)
Jika Ketua Umum Kwartir Pusat berhalangan tetap,
Kwartir Pusat mengusulkan kepada Tanwir untuk menentukan penggantinya. Selama
menunggu ketetapan Tanwir, Ketua Umum Kwartir Pusat yang berhalangan tetap,
dijabat oleh salah satu seorang ketua berdasarkan keputusan rapat Kwartir
Pusat.
(9)
Ketua Umum, Ketua, Sekretaris Umum, Sekretaris,
Bendahara Umum dan Bendahara ditetapkan untuk menjalankan tugas sehari-hari
Kwartir Pusat.
|
Pasal
12
Kwartir
Wilayah
(1)
Kwartir
Wilayah memimpin HW di tingkat wilayah.
(2) Kwartir Wilayah menetapkan kebijakan HW
dalam wilayahnya berdasar kebijakan Kwartir Pusat, keputusan Musyawarah
Wilayah dan Rapat Pimpinan tingkat Kwartir Wilayah.
(3) Kwartir Wilayah membuat pedoman kerja,
pembagian tugas dan wewenang bagi anggotanya.
(4) Kwartir Wilayah sekurang-kurangnya sebelas
orang, dan dapat menambah sesuai dengan kebutuhan organisasi.
(5) Kwartir Wilayah dipilih dan ditetapkan oleh
Musyawarah Wilayah dan disahkan oleh Pimpinan Kwartir Pusat.
(6) Di antara calon terpilih yang mendapat
suara terbanyak tidak
harus ditetapkan sebagai Ketua Kwartir Wilayah serta disahkan oleh
Kwartir Pusat
(7) Jabatabn Ketua Kwartir Wilayah dapat
dijabat oleh orang yang sama, sebanyak-banyaknya duakali masa jabatan berturut-turut.
(8) Jika Ketua Kwartir Wilayah berhalangan
tetap, Wakil Ketua ditunjuk sebagai pejabat atas keputusan rapat Kwartir
Wilayah sampai berlangsungnya Rapat Pimpinan tingkat Kwartir Wilayah.
(9) Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil
Sekretaris, Bendahara dan Wakil Bendahara ditetapkan untuk menjalankan tugas
sehari-hari Kwartir Wilayah.
|
Pasal 13
Kwartir Daerah
(1) Kwartir Daerah memimpin HW di tingkat
Daerah.
(2) Kwartir Daerah menetapkan kebijakan HW
dalam daerahnya berdasarkan kebijakan Kwartir diatasnya, keputusan Musyawarah
Daerah dan Rapat Pimpinan tingkat Kwartir Daerah.
(3) Kwartir Daerah membuat pedoman kerja,
pembagian tugas dan wewenang bagi anggotanya.
(4) Kwartir Daerah sekurang-kurangnya sembilan
orang, dan dapat menambah sesuai dengan kebutuhan organisasi.
(5) Kwartir Daerah dipilih dan ditetapkan oleh
Musyawarah Daerah dan disahkan oleh Kwartir Wilayah.
(6) Di antara calon terpilih yang mendapat
suara terbanyak tidak
harus ditetapkan oleh Musyawarah Daerah sebagai Ketua Kwartir Daerah
dan disahkan oleh kwartir Wilayah.
(7) Ketua Kwartir Daerah dapat dijabat oleh
orang yang sama sebanyak-banyaknya
duakali masa jabatan berturut-turut.
(8) Jika Ketua Kwartir Daerah berhalangan
tetap, wakil ketua ditunjuk sebagai pejabat atas keputusan rapat Kwartir
Daerah sampai berlangsungnya Rapat Pimpinan tingkat Kwartir Daerah.
(9) Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil
Sekretaris, Bendahara dan Wakil Bendahara ditetapkan untuk menjalankan tugas
sehari-hari Kwartir Daerah.
|
Pasal
14
Kwartir
Cabang
(1)
Kwartir
Cabang memimpin HW di tingkat Cabang.
(2)
Kwartir
Cabang menetapkan kebijakan HW dalam Cabangnya berdasar kebijakan Kwartir di
atasnya, keputusan Musyawarah Cabang, dan Rapat Pimpinan tingkat Kwartir
Cabang.
(3)
Kwartir
Cabang membuat pedoman kerja, pembagian tugas dan wewenang bagi anggotanya.
(4)
Kwartir
Cabang sekurang-kurngnya tujuh orang, dan dapat menambah sesuai dengan
kebutuhan organisasi.
(5)
Kwartir Cabang dipilih dan
ditetapkan oleh Musyawarah Cabang dan disahkan oleh Kwartir Daerah.
(6)
Diantara calon terpilih yang
mendapat suara terbanyak tidak
harus ditetapkan sebagai Ketua Kwartir Cabang.
(7)
Jika Ketua Kwartir Cabang
berhalangan tetap, Wakil Ketua ditunjuk sebagai pejabat atas putusan rapat
Kwartir Cabang sampai berlangsungnya rapat Pimpinan tingkat Kwartir Cabang.
|
Pasal
15
Pimpinan
Qabilah
(1)
Pimpinan Qabilah memimpin HW di tingkat Qabilah.
(2)
Pimpinan Qabilah menetapkan kebijakan HW berdasar
kebijakan Kwartir di atasnya, keputusan Musyawarah Qabilah dan Rapat Pimpinan
Tingkat Qabilah.
(3)
Pimpinan
Qabilah membuat pedoman kerja, pembagian tugas dan wewenang bagi anggotanya.
(4)
Pimpinan
Qabilah sekurang-kurngnya lima
orang, dan dapat menambah sesuai kebutuhan organisasi.
(5)
Pimpinan
Qabilah dipilih dan ditetapkan oleh Musyawarah Qabilah dan disahkan oleh
Kwartir Cabang.
(6)
Di antara
calon terpilih yang mendapat suara terbanyak tidak harus ditetapkan sebagai Ketua
Qabilah.
(7)
Jika Ketua
Qabilah berhalangan tetap, salah seorang anggota Pimpinan Qabilah ditunjuk
sebagai pejabat atas keputusan rapat Pimpinan Qabilah sampai berlangsungnya
Rapat PimpinanTingkat Qabilah.
|
Pasal
16
Pemilihan
Kwartir
(1)
Syarat anggota Kwartir dan Pimpinan Qabilah :
a.
taat beribadah dan mengamalkan ajaran Islam;
b. setia pada
prinsip-prinsip dasar HW;
c.
dapat menjadi
teladan dalam HW;
d. memiliki kecakapan dan kemampuan untuk
menjalankan tugas;
e. telah menjadi anggota Muhammadiyah dan HW.
(2) Pemilihan Kwartir dan Qabilah dapat
dilakukan secara langsung ataupun
dengan formatur atas keputusan Musyawarah masing-masing.
(3) Pelaksanaan pemilihan Kwartir dan Pimpinan
Qabilah dilakukan oleh Panitia Pemilihan dengan ketentuan :
a. Panitia Pemilihan Kwartir Pusat ditetapkan
oleh Tanwir atas usul Kwartir Pusat.
b. Panitia Pemilihan Kwartir Wilayah, Kwartir
Daerah, dan Kwartir Cabang ditetapkan oleh Rapat Pimpinan pada tingkatnya
masing-masing atas usul Kwartir pada tingkatnya.
c. Panitia Pemilihan Pimpinan Qabilah
ditetapkan oleh Rapat Pimpinan tingkat Pimpinan Qabilah.
d. Panitia Pemilihan diangkat untuk satu kali
pemilihan.
(4) Pelaksanaan pemilihan Kwartir dan Pimpinan
Qabilah diatur berdasarkan tata tertib pemilihan dengan ketentuan :
a. Tata tertib Pemilihan Kwartir Pusat
ditetapkan oleh Tanwir atas usul Kwartir Pusat
b. Tata tertib Pemilihan Kwartir Wilayah,
Kwartir Daerah, dan Kwartir Cabang ditetapkan oleh Rapat Pimpinan pada
tingkatnya masing-masing atas usul Kwartir pada tingkatnya.
c.
Tata tertib Pemilihan Pimpinan Qabilah atas usul Pimpinan Qabilah.
Pasal
17
Masa
Jabatan
(1)
Masa
jabatan Kwartir Wilayah, Kwartir Daerah, Kwartir Cabang sama dengan masa
jabatan Kwartir Pusat. Khusus untuk Pimpinan Qabilah masa jabatannya dua
tahun.
(2)
Kwartir
Wilayah, Kwartir Daerah, Kwartir Cabang dan Pimpinan Qabilah yang telah habis
masa jabatannya tetap menjalankan tugasnya sampai dilakukan serah terima
dengan Kwartir Wilayah, Kwartir Daerah, Kwartir Cabang dan Pimpinan Qabilah
yang baru.
|
BAB IV
PERMUSYAWARATAN
Pasal
18
Muktamar
(1) Muktamar HW diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab serta
dipimpin Kwartir Pusat.
(2) Ketentuan tentang pelaksanaan, tata-tertib,
susunan acara Muktamar ditetapkan oleh Kwartir Pusat.
(3) Muktamar dihadiri oleh:
a. Utusan
1) Kwartir Pusat
2) Ketua Kwartir Wilayah
3) Dua orang anggota Tanwir wakil Kwartir
Wilayah
4) Ketua Kwartir Daerah
5) Tiga orang wakil Kwartir Daerah
b. Peninjau, yang diundang oleh Kwartir Pusat.
(4) Acara Muktamar adalah:
a. Laporan Kwartir Pusat.
b. Program kerja
c.
Pemilihan Kwartir Pusat dan penetapan Ketua Umum
d. .Hal-hal lain yang
bersifat mendasar.
e. Usul-usul
(5)
Setiap Utusan Muktamar mempunyai hak suara dan hak
bicara. Sedangkan peninjau mempunyai hak bicara, tetapi tidak mempunyai hak
suara.
(6)
Keputusan Muktamar berlaku setelah ditanfidzkan oleh
Kwartir Pusat paling lambat dua bulan sesudah Muktamar.
(7)
Pada waktu berlangsungnya Muktamar dapat
diselenggarakan kegiatan lain selama tidak mengganggu ketertiban dan
kelancaran jalannya Muktamar.
|
Pasal
19
Tanwir
(1) Tanwir diselenggarakan oleh dan atas
tanggung jawab serta dipimpin oleh Kwartir Pusat
(2) Ketentuan tentang pelaksanaan, tata tertib
dan susunan acara Tanwir ditetapkan oleh Kwartir pusat.
(3) Peserta Tanwir terdiri atas :
a. Utusan
1) Kwartir Pusat.
2) Ketua Kwartir Wilayah
3) Dua orang anggota Tanwir wakil Kwartir
Wilayah yang dipilih oleh Musyawarah Wilayah atau Rapat Pimpinan tingkat
Kwartir Wilayah
b. Peninjau yang diundang oleh Kwartir Pusat.
(4) Acara Tanwir
a. Laporan Kwartir Pusat
b. Masalah yang oleh Muktamar diserahkan
kepada Tanwir
c. Masalah-masalah mendesak yang tidak dapat
ditangguhkan sampai Muktamar
d. Masalah yang akan dibahas dalam Muktamar
sebagai pembicaraan pendahuluan
e. Usul-usul
(5) Setiap utusan Tanwir memiliki hak suara dan
hak bicara. Sedangkan peninjau mempunyai hak bicara tetapi tidak mempunyai
hak suara.
(6) Keputusan Tanwir berlaku setelah
ditanfidzkan oleh Kwartir Pusat paling lambat dua bulan setelah Tanwir.
(7) Pada waktu berlangsungnya Tanwir dapat
diselenggarakan acara lain selama tidak mengganggu ketertiban dan kelancaran
Tanwir.
|
Pasal
20
Muktamar
Luar Biasa
(1) Muktamar Luar Biasa diselenggarakan oleh
dan atas tanggung jawab serta dipimpin oleh Kwartir Pusat.
(2)
Ketentuan tentang pelaksanaan, tata-tertib, dan susunan
acara, peserta Muktamar Luar Biasa sama dengan ketentuan dalam Muktamar.
|
Pasal
21
Musyawarah
Wilayah
(1) Musyawarah Wilayah diselenggarakan oleh dan
atas tanggung jawab serta dipimpin oleh Kwartir Wilayah.
(2) Ketentuan tentang pelaksanaan, tata tertib
dan susunan acara Musyawarah Wilayah ditetapkan oleh Kwartir Wilayah.
(3)
Peserta Musyawarah Wilayah terdiri atas:
a. Utusan
1) Kwartir Wilayah;
2) Ketua Kwartir Daerah;
3) Tiga
orang wakil Kwartir Daerah;
4) Ketua Kwartir Cabang
5) Satu
orang wakil Kwartir Cabang
b. Peninjau, yang diundang oleh Kwartir Wilayah.
(4) Acara Musyawarah Wilayah
a. Laporan Kwartir Wilayah
b. Program Kerja.
c. Pemilihan Kwartir Wilayah dan penetapan
ketuanya.
d. Pemilihan anggota Tanwir wakil Kwartir
Wilayah
e. Masalah HW dalam Wilayah
f. Usul-usul
(5) Setiap utusan Musyawarah Wilayah mempunyai
hak suara, dan bicara, sedangkan peninjau mempunyai hak bicara, tetapi tidak
mempunyai hak suara.
(6) Keputusan Musyawarah Wilayah berlaku
setelah ditanfidzkan oleh Kwartir Wilayah paling lambat satu setengah bulan
setelah Musyawarah Wilayah.
(7) Pada waktu Musyawarah Wilayah dapat
diselenggarakan kegiatan lain selama tidak mengganggu ketertiban dan
kelancaran Musyawarah Wilayah.
|
Pasal
22
Musyawarah
Daerah
(1) Musyawarah Daerah diselenggarakan oleh dan
atas tangungjawab serta dipimpin oleh Kwartir Daerah.
(2) Ketentuan tentang pelaksanaan, tata tertib,
dan susunan acara Musyawarah Daerah ditetapkan oleh Kwartir Daerah.
(3)
Peserta Musyawarah Daerah terdiri atas:
a. Utusan
1) Kwartir Daerah
2) Ketua Kwartir Cabang
3) Dua orang
wakil Kwartir Cabang
4) Ketua Qabilah
5) Satu orang wakil Qabilah
b. Peninjau, yang diundang oleh Kwartir
Daerah.
(4) Acara Musyawarah Daerah adalah:
a. Laporan Kwartir Daerah.
b. Program Kerja.
c. Pemilihan Kwartir Daerah dan penetapan
Ketua.
d. Masalah HW dalam Daerah
e. Usul-usul
(5)
Setiap utusan mempunyai hak suara dan bicara. Sedangkan
peninjau mempunyai hak bicara tetapi tidak mempunyai hak suara.
(6)
Keputusan Musyawarah Daerah berlaku setelah
ditanfidzkan oleh Kwartir Daerah paling lambat satu bulan setelah Musyawarah
Daerah.
(7)
Pada waktu Musyawarah Daerah dapat diselenggarakan
kegiatan lain selama tidak menggganggu ketertiban dan kelancaran Musyawarah
Daerah.
|
Pasal
23
Musyawarah
Cabang
(1) Musyawarah Cabang diselenggarakan oleh dan
atas tangungjawab serta dipimpin oleh Kwartir Cabang.
(2) Ketentuan tentang pelaksanaan, tata tertib,
dan susunan acara Musyawarah Cabang ditetapkan oleh Kwartir Cabang.
(3) Peserta Musyawarah Cabang terdiri atas:
i.
Utusan
1) Kwartir Cabang
2) Ketua
Qabilah
3) Tiga orang
wakil Qabilah
ii.
Peninjau,
yang diundang oleh Kwartir Cabang.
(4) Acara Musyawarah Cabang :
a. Laporan Kwartir Cabang.
b. Program Kerja
c. Pemilihan Kwartir Cabang dan penetapan
Ketua.
d. Masalah HW dalam Cabang
e. Usul-usul
(5)
Setiap utusan mempunyai hak suara dan bicara. Sedangkan
peninjau mempunyai hak bicara tetapi tidak mempunyai hak suara.
(6) Keputusan Musyawarah Cabang berlaku setelah
ditanfidzkan oleh Kwartir Cabang paling lambat satu bulan setelah Musyawarah
Cabang.
(7) Pada waktu Musyawarah Cabang dapat
diselenggarakan kegiatan lain selama tidak menggganggu ketertiban dan
kelancaran Musyawarah Cabang.
Pasal
24
Musyawarah
Qabilah
(1) Musyawarah Qabilah diselenggarakan oleh dan
atas tangungjawab serta dipimpin oleh Pimpinan Qabilah.
(2) Ketentuan tentang pelaksanaan, tata tertib,
dan susunan acara Musyawarah Qabilah ditetapkan oleh Pimpinan Qabilah.
(3)
Peserta Musyawarah Qabilah terdiri atas:
a. Utusan
1) Pimpinan
Qabilah
2) Pimpinan Satuan
b. Peninjau, yang diundang oleh Qabilah.
(4) Acara Musyawarah Qabilah :
a. Laporan Qabilah.
b. Program Kerja
c. Pemilihan Pimpinan Qabilahdan penetapan
Ketua
d. Masalah HW dalam Qabilah
e. Usul-usul
(5)
Setiap utusan mempunyai hak suara dan bicara. Sedangkan
peninjau mempunyai hak bicara tetapi tidak mempunyai hak suara.
(6)
Keputusan Musyawarah Qabilah berlaku setelah
ditanfidzkan oleh Pimpinan Qabilah paling lambat setengah bulan setelah
Musyawarah Qabilah.
(7)
Pada waktu Musyawarah Qabilah dapat diselenggarakan
kegiatan lain selama tidak menggganggu ketertiban dan kelancaran Musyawarah
Qabilah.
Pasal
25
Pengambilan
Keputusan
(1) Pengambilan Keputusan Muktamar, Tanwir,
Muktamar Luar Biasa, Musyawarah Wilayah, Musyawarah Daerah, Musyawarah
Cabang, dan Musyawarah Qabilah, Rapat Pimpinan, dan rapat-rapat lainnya
diusahakan dengan cara mufakat.
(2) Apabila keputusan secara mufakat tidak
tercapai, maka dilakukan pemungutan suara dengan suara terbanyak.
(3)
Pemungutan suara dapat dilakukah secara terbuka atau tertutup/rahasia.
|
BAB V
RAPAT
Pasal 26
Rapat Pimpinan
(1)
Rapat Pimpinan pada tingkat Kwartir (Wilayah, Daerah,
dan Cabang)
dan tingkat Qabilah diselengarakan oleh dan atas tanggungjawab serta dipimpin
oleh Kwartir pada tingkatnya masing-masing dan Pimpinan Qabilah
sekurang-kurangnya satu kali dalam satu masa jabatan.
(2)
Ketentuan tentang pelaksanaan tata tertib, dan susunan
acara Rapat Pimpinan ditetapkan oleh masing-masing penyelenggara.
(3) Acara Rapat Pimpinan :
a. Laporan Pelaksanaan Kegiatan
b. Masalah mendesak
c. Masalah
kebijakan organisasi
d. Usul-usul
(4) Peserta Rapat Pimpinan
a. Tingkat Kwartir Wilayah
1). Utusan
a).
Kwartir Wilayah
b). Ketua Kwartir
Daerah
c). Tiga orang
wakil Kwartir Daerah
2). Peninjau yang diundang oleh Kwartir Wilayah
b.
Tingkat
Kwartir Daerah
1). Utusan
a) Kwartir Daerah
a)
Ketua
Kwartir Cabang
b)
Dua orang
wakil Kwartir Cabang
2). Peninjau yang diundang oleh Kwartir Daerah
c.
Tingkat
Kwartir Cabang
1). Utusan
Kwartir Cabang
a) Ketua Kwartir Cabang
b) Ketua Pimpinan Qabilah
c) Dua orang wakil Pimpinan Qabilah
2). Peninjau yang diundang oleh Kwartir Cabang
d. Tingkat Pimpinan Qabilah
1). Utusan
a) Pimpinan Qabilah
b) Pimpinan Satuan
2). Peninjau yang diundang oleh Pimpinan
Qabilah.
(5) Setiap utusan Rapat Pimpinan pada
masing-masing tingkat tersebut mempunyai hak suara dan hak bicara. Sedangkan
peninjau mempunyai hak bicara, tetapi tidak mempunyai hak suara.
(6) Keputusan Rapat Pimpinan pada masing-masing
tingkat tersebut berlaku setelah ditanfidzkan oleh Kwartir Wilayah, Kwartir
Daerah, Kwartir Cabang dan Pimpinan Qabilah.
|
Pasal
27
Rapat
Kerja
(1) Rapat Kerja Kwartir (Pusat, Wilayah,
Daerah, dan Cabang) dan Pimpinan Qabilah diselenggarakan oleh dan atas
tanggungjawab serta dipimpin oleh Kwartir pada tingkatnya masing-masing dan
Pimpinan Qabilah.
(2) Rapat Kerja Kwartir (Pusat, Wilayah,
Daerah, dan Cabang) untuk membahas pelaksanaan program dan diselenggarakan
sekurang-kurangnya tiga kali dalam satu masa jabatan.
(3) Rapat Kerja Pimpinan Qabilkah untuk
membahas pelaksanaan program dan diselenggarakan sekurang-kurangnya satu kali
dalam masa jabatan.
(4) RapatKerja tersebut dihadiri oleh :
a. Tingkat
Kwartir Pusat
1)
Kwartir
Pusat
2)
Ketua dan
Sekretaris Kwartir Wilayah
b. Tingkat Kwartir Wilayah
1)
Kwartir
Wilayah
2)
Ketua dan
Sekretaris Kwartir Daerah
c. Tingkat
Kwartir Daerah
1)
Kwartir
Daerah
2)
Ketua dan
Sekretaris Kwartir Cabang
d. Tingkat
Kwartir Cabang
1)
Kwartir
Cabang
2)
Ketua dan
Sekretaris Pimpinan Qabilah
e. Tingkat
Pimpinan Qabilah
1)
Pimpinan
Qabilah
2)
Pimpinan
Satuan
(5) Keputusan Rapat Kerja berlaku setelah
ditanfidzkan oleh Kwartir (Wilayah, Daerah, dan Cabang) dan Pimpinan Qabilah.
BAB VI
LAMBANG, SIMBOL, MARS, DAN HIMNE
Pasal
28
Lambang
dan Simbol
(1) Lambang Hizbul Wathan adalah lingkaran dengan gambar matahari bersinar utama dua belas dengan
monogram HW di tengahnya, yang selanjutnya disebut Lambang HW.
(2) Sinar utama Matahari sebanyak dua belas di
dalamnya terdapat monogram HW bermakna bahwa setiap pandu HW diharapkan mampu
memancarkan sinar pribadi muslim sehari penuh kepada masyarakat, bangsa, dan
negara.
(3) Simbol HW sebagai jati diri adalah lingkaran dengan gambar
sekuntum bunga melati yang di bawahnya terdapat pita bertuliskan “Fastabiqul
khairat” dalam huruf Arab, yang bermakna “Berlomba-lombalah dalam berbuat kebajikan”
(4) Kuncup Melati dengan daun mahkota berwarna
putih bermakna suci, berjumlah lima
helai bermakna rukun Islam. Daun kelopak berjumlah enam bermakna Rukun Iman.
Dua lembar daun berarti dua kalimah Syahadat, ditopang oleh selembar pita
berbentuk mulut tertawa, artinya Pandu itu selalau bahagia, dalam pita
bertuliskan fastabiqul khairat (dengan tulisan arab) yang artinya
berlomba-lomba dalam kebajikan.
|
Pasal
29
Bendera
(1) Bendera resmi HW berbentuk empat persegi
panjang dengan perbandingan lebar dan panjangnya dua banding tiga, di
dalamnya berisi enam garis hijau dan lima
garis kuning berselang-seling. Di sudut sebelah kiri atas terdapat lambang HW
berwarna putih di atas dasar persegi panjang hijau, dengan ukuran lebar dan
panjang, masing-masing sepertiga lebar dan sepertiga panjang bendera.
(2) Garis hijau berjumlah enam bermakna Rukun
Iman, dan garis kuning berjumlah lima
bermakna Rukun Islam.
(3) Ukuran bendera resmi sama untuk seluruh
tingkatan dan qabilah, yaitu 90 cm. X 135 cm.
(4) Bendera Penghela, Pengenal, Athfal
disesuaikan dengan ciri khas dan kebanggaan masing-masing.
|
Pasal
30
Mars
dan Himne Pandu HW.
(1) Mars resmi HW adalah “MARS HW”.
(2) Himne HW adalah ”HIZBUL WATHAN PANDUKU”.
|
BAB VIII
PAKAIAN
SERAGAM DAN ATRIBUT
Pasal
31
Pakaian
Seragam
(1) Sebagai
gerakan kepanduan untuk anak, remaja dan pemuda, pandu HW memiliki
pakaian seragam yang berfungsi untuk menyatakan jati diri, memperkuat jiwa karsa,
menambah daya tarik, mengendalikan disiplin, menjalin kebersamaan, dan
mencerminkan kerapian.
(2) Sesuai dengan ciri pandu HW, maka seragam
tersebut harus memenuhi norma agama, pendidikan, berdaya tarik bagi anak
didik, cocok untuk kegiatan di lapangan, selaras dengan perkembangan zaman,
dan mengandung makna.
(3) Ketentuan umum pakaian seragam, warnanya
sama sedangkan modelnya disesuaikan untuk berbagai kelompok anak didik,
jabatan, laki-laki dan perempuan.
(4) Warna sama yang dimaksud adalah:
a. Baju/blouse : khaki tua.
b. Celana/Rok : biru tua
c. Tutup kepala : disesuaikan dengan kelompok dan jabatan
d. Setangan leher: hijau tua.
e. Ikat pinggang : warna hitam/coklat
f. Sepatu : hitam
(3) Di samping pakaian seragam baku, dapat diadakan
pakaian tambahan yang lebih cocok untuk kegiatan lapangan maupun keperluan
lainnya.
.
|
Pasal
32
Atribut
(1)
Atribut
adalah tanda-tanda yang dikenakan oleh anggota pandu untuk menunjukkan
jabatan, jenjang, tingkat kecakapan, satuan, dan daerah.
(2)
Model,
bentuk dan warna atribut harus menarik, anggun, dan membanggakan.
|
BAB VIII
KODE
KEHORMATAN
Pasal
33
Kode
Kehormatan Umum
(1) Kode Kehormatan Pandu HW merupakan jiwa,
semangat, dan keterikatan sebagai Pandu, baik dalam kehidupan pribadi maupun
bermasyarakat.
(2) Kode Kehormatan Pandu HW terdiri atas Janji
dan Undang-Undang HW.
a. Janji
Pandu diucapkan secara sukarela oleh calon anggota ketika dilantik menjadi
anggota dan merupakan komitmen awal untuk mengikatkan diri dalam menetapi dan
menepati janji tersebut.
b. Undang-Undang Pandu merupakan ketentuan
moral untuk dijadikan kebiasaan diri dalam bersikap dan berperilaku sebagai
warga masyarakat yang berakhlaq mulia
(3) Pengucapan Janji selalu diawali dengan basmalah, disambung dengan dua
kalimat syahadat berikut artinya.
(4) Kode Kehormatan Pandu HW, diucapkan pada
saat pelantikan anggota, pelatihan, dan kegiatan lain yang diatur dalam Buku
Peraturan Dasar.
(5) Kode Kehormatan merupakan landasan
pembinaan anggota untuk mencapai maksud dan tujuan HW.
|
Pasal
34
Kode
Kehormatan bagi Pandu Athfal
(1)
Janji
Athfal:
Mengingat harga perkataan saya, maka
saya berjanji dengan sungguh-sungguh:
Satu,
setia mengerjakan kewajiban saya terhadap Allah.
Dua, selalu menurut Undang-Undang
Athfal dan setiap hari berbuat kebajikan.
(2)
Undang-Undang
Athfal:
Satu,
Athfal itu selalu setia dan berbakti pada ayah dan bunda
Dua, Athfal itu selalu berani dan teguh hati.
|
Pasal 35
Kode Kehormatan bagi Pandu Pengenal,
Penghela, dan Penuntun
(1)
Janji
Pandu HW.
Mengingat harga perkataan saya, maka saya
berjanji dengan sungguh-sungguh:
Satu, setia mengerjakan kewajiban
saya terhadap Allah, Undang-Undang dan Tanah Air.
Dua, menolong
siapa saja semampu saya.
Tiga,
setia menepati Undang-Undang Pandu HW.
(2) Undang-Undang Pandu Hizbul Wathan.
Undang-Undang Pandu HW:
Satu
, Hizbul Wathan selamanya dapat
dipercaya.
Dua , Hizbul
Wathan setia dan teguh hati.
Tiga ,
Hizbul Wathan siap menolong dan wajib berjasa.
Empat
, Hizbul Wathan cinta perdamaian dan
persaudaraan.
Lima
, Hizbul Wathan sopan santun dan
perwira.
Enam , Hizbul Wathan menyayangi semua
makhluk.
Tujuh
, Hizbul Wathan siap melaksanakan
perintah dengan ikhlas.
Delapan , Hizbul
Wathan sabar dan bermuka
manis.
Sembilan , Hizbul
Wathan hemat dan cermat.
Sepuluh , Hizbul Wathan suci dalam pikiran, perkataan dan perbuatan.
|
AD dan ART Hizbul Wathan ditanfiz berdasarkan :
SURAT KEPUTUSAN
KWARTIR PUSAT GERAKAN KEPANDUAN HIZBUL WATHAN
No : 009/SK/B.U/Kwarpus/II/2006
Ditetapkan
di Yogyakarta, 29 Muharram 1427 H
28 Februari 2006 M
Ketua Umum,
Sekretaris Umum,
|
Ttd.
Ttd.
HILMAN NAJIB
M.BACHRUN NAWAWI
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar